Kubu Raya, BerkatnewsTV. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kubu Raya.
Keputusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim anggota lainnya pada Jumat (9/8) siang dalam sidang pokok perkara PHPU tahun 2019 dengan nomor perkara 01-08-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Ketua DPD PKS Kubu Raya M. Amri mengaku kecewa dengan putusan MK yang menurutnya bukan berdasarkan data. Sebab kalau berdasarkan data dan fakta dan pengakuan Ketua KPPS harusnya PKS yang menang
“Tapi karena MK sudah menjadi putusan yang mengikat ya harus diterima lah. Mau diapekan lagi,” ucapnya kepada BerkatnewsTV, Jumat (9/8).
Seharusnya dikatakan Amri, MK tidak menolak keseluruhan permohonan PKS akan tetapi setidaknya mengabulkan sebagian terutama di TPS 10 Madu Sari.
Apalagi, saksi dan fakta menguatkan telah menyatakan adanya kesalahan penghitungan suara pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Seharusnya ada pencocokan data antara C1 plano KPU dengan yang dimiliki pihak kami,” ujarnya.
Namun, apa mau dikata. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini, maka pihaknya sambung Amri menyerahkan hasil tersebut dari kaca mata masyarakat saja.
“Sebab kami sudah melakukan upaya perjuangan. Jadi, ini kembali ke masing- masing moril peserta maupun penyelenggara pemilu karena fakta dilapangan tidak bisa diingkari dan sudah terbukti,” pungkasnya.
Kasus yang digugat oleh PKS terjadi di dapil Kubu Raya II, dimana telah terjadi selisih 13 suara dengan PPP di 5 TPS di Desa Sui Asam dan 1 TPS di Desa Madu Sari.
Namun, hasil pleno KPU Kubu Raya menyatakan perolehan suara PKS 3.224 suara dan PPP berjumlah 3.237 suara.
“PKS menilai C1 yang dipegangnya berbeda dengan hasil DA Kabupaten. Saat pleno kabupaten itu lah mereka protes. Padahal, DA kabupaten ini berdasarkan pleno di kecamatan, dimana sebelumnya tidak ada riak-riak lah,” jelas Ketua KPU Kubu Raya Karyadi.(rob)