Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau, Poalus Hadi menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar atas laporan keuangan Pemkab Sanggau tahun anggaran 2018.
“Kita kan WTP (Wajar Dengan Pengecualian), tapi kita ada beberapa catatan yang sudah ditindaklanjuti juga oleh BPK untuk pendampingan. Istilahnya itu, me-review, mengevaluasi sejauh mana progress (tindak lanjut rekomendasi). Ini nanti, tanggal 11 Juni ada undangan untuk penyampaian progress masing-masing daerah,” kata Bupati ditemui wartawan usai paripurna di Gedung DPRD Sanggau, Selasa (9/7).
PH sapaan akrab Bupati Sanggau itu menyebut, ada beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti, salah satunya berkaitan dengan asset.
“Ada beberapa catatan, yang berkaitan masih soal asset. Dan saya sudah intruksikan supaya itu segera ditindaklanjuti. Nanti kita lihat sejauh mana hasil evaluasi BPK dengan progress. OPD-OPD yang bertangungjawab atas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti sudah saya surati semua. Termasuk yang berkaitan dengan adanya kerugian daerah,” ungkap PH.
Untuk diketahui, Pemkab Sanggau kembali mempertahankan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalbar atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu diserahkan di Pontianak pada 28 Mei 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman mengatakan, opini WTP yang diperoleh ini merupakan kerja keras semua OPD di lingkungan Pemkab Sanggau.
Menurut Usman, ada syarat dan kriterianya. Antara lain penyajian laporan keuangan harus Sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan berbasis aktual, informasi yang ada dalam nota laporan keuangan harus cukup memadai sehingga pembaca laporan dapat memahami isinya.
Selanjutnya, kata politisi Demokrat itu, sistem pengendalian intern harus memadai dengan sistem yang bagus sehingga penyimpangan dapat dicegah. Selain itu, kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Namun begitu, pemberian opini WTP kepada setiap entitas bukan berarti menjamin tidak ada fraud (kecurangan) ataupun penyimpangan. (dra)