Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membukakan username sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Pemkab Kubu Raya.
Kesempatan itu dibuka pada saat sosialisasi LHKPN bagi Pejabat struktural eseon II dan III di lingkungan Pemkab Kubu Raya, pada Kamis (4/7). Sosialisasi ini diberikan kepercayaan kepada Inspektorat Daerah untuk menyelenggarakannya.
“Alhamdulillah username sistem LHKPN ini dibukakan KPK hanya satu hari ini saja. Ini sebuah kepercayaan besar bagi kami untuk menjalankannnya kepada pejabat eselon II dan III,” kata Kepala Inspektorat Daerah Kubu Raya, Gemuruh.
Para pejabat yang mengikuti sosialisasi ini dikatakan Gemuruh diajarkan untuk mengisi harta kekayaannya. Baik harta bergerak, tidak bergerak maupun uang yang dimilikinya.
“Jadi, hukumnya wajib setiap pejabat eselon II dan III mengisi LHKPN ini sejak dilantik. Dan harus diisi paling lambat per 31 Maret setiap tahunnya hingga sampai dia akan memasuki masa pensiun. Setelah itu baru kita laporkan ke KPK bahwa ini yang sudah pensiun,” tegasnya.
Diakui Gemuruh kesulitan yang dihadapi pejabat mengisi LHKPN ketika harta yang dimilikinya masih atas nama orang lain.
“Terkadang mereka ada yang bingung mengisi ini. Tapi dibuatkan keterangan bahwa masih nama orang lain hanya status kepemilikan adalah dia sendiri,” ujarnya.
Sementara sanksi disebutkan Gemuruh memang diberlakukan jika terlambat mengisi LHKPN sesuai jadwal yang ditentukan yakni 31 maret. Namun, pihaknya tetap melakukan monitoring dan kontrol sebelum sampai waktunya.
“Sekarang ini sudah mulai perlahan mereka terbuka. Ini bertujuan supaya ada kepatuhan sebagai penyelenggara negara,” ucapnya.(rob)