loading=

Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan BYP Perdagangkan Kucing Hutan

Pontianak, BerkatnewsTV. Pria berusia 20 tahun berinisial BYP terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

BYP diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDAE) yaitu memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa anak kucing hutan atau kuwuk.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan pelaku diamankan karena memiliki satwa yang dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen serta diduga meperdagangkannya.

Ia sebutkan bahwa pengungkapan terjadi di dua lokasi.

“Di hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, sekitar pukul 08.30 Direktorat Reskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan atau kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan Kuburaya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan,” bebernya.

Dari penyelidikan pertama tim menuju daerah jalan Danau Sentarum, disalah satu rumah kontrakan atas nama R, disana tim mendapatkan 1 ekor kuwuk.

Dilakukan pemeriksaan singkat, bahwa R mendapatkan anak kucing hutan itu dari BYP yang berada di Jalan Pembangunan Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya.

Selanjutnya tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergerak ke alamat yang dituju dan mendapatkan 1 ekor anak kucing hutan atau kuwuk yang tanpa dilengkapi dokumen.

“Dari keterangan BYP, bahwa anak kucing hutan dibeli dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh Kecamatan Sui Kakap Kubu Raya dengan harga Rp250.000 per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp450.000 per ekor,” tuturnya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya ( KSDAE).

Barang bukti anak kucing hutan atau kuwuk ini dititpkan ke KKSDA.(rls)