Dishub Toleransi Angkutan Kapal Maksimal 10 Persen

Plt Kepala Dishub menjelaskan kepada Wabup Kubu Raya terkait angkutan kapal yang digunakan untuk mudik lebaran bagi masyarakat. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Perhubungan memberikan toleransi untuk angkutan kapal baik itu orang maupun barang maksimal 10 persen.

“Aturan yang sudah dikeluarkan tidak boleh dilanggar. Kalau ada temuan mungkin ada, tapi tidak sebanyak yang diperkirakan. Karena mungkin liburan sekolah sudah panjang jadi tidak terjadi penumpukan penumpang,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Damhuri, Jumat (31/5) saat mendampingi Wakil Bupati dan Forkompinda meninjau aktifitas angkutan di Pelabuhan Rasau Jaya.

Ia sebutkan pihaknya telah mengatur segala sesuatu itu sesuai dengan kapasitas yang ada di dalam kendaraan atau angkutan tersebut.

“Kalau misalnya penumpang itu hanya 60 ya kapasitasnya 60 dan paling tinggi toleransi 10 persen dari Dinas Perhubungan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang,” terangnya.

Mengantisipasi terjadinya kelebihan kapasitas penumpang, Damhuri mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pengusaha jasa angkutan terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan keselamatan penumpang.

Termasuk jumlah kapasitas kendaraan atau angkutan untuk arus mudik tidak ada dilakukan penambahan armada.

“Kondisi libur panjang anak sekolah yang telah dimulai beberapa waktu lalu membuat konsentrasi arus penumpang terpecah sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang,” jelasnya.(rob)