Sipir di Singkawang Kurir Narkoba Jaringan Lapas, 400 Gram Sabu Diamankan

Para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan Lapas yang ternyata juga melibatkan seorang oknum sipir berperan sebagai kurir memasukan sabu ke dua orang napi yang melakukan pemesanan. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap peredaran narkotika, kali ini narkotika jenis sabu seberat 400 gram berhasil diamankan dari tangan seorang sipir Lapas Klas II B Singkawang, Sabtu (25/5)

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha menerangkan pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada serah terima narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Singkawang, selanjutnya Timsus melakukan serangkaian penyelidikan.

“Informasi awal dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Singkawang, kemudian Timsus Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 pada tanggal 25 mei, tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RB yang merupakan petugas Lapas, penangkapan juga di back up oleh Kepala Lapas Singkawang,” ungkapnya.

Setelah dilakukan introgasi singkat bahwa narkoba jenis sabu seberat 400 gram tersebut akan diberikan kepada warga binaan lapas II B Singkawang atas nama Samsul alias Isam dan barang tersebut milik Mawardi alias abah yang juga warga binaan Lapas Singkawang.

Gembong menyampaikan pengungkapan yang melibatkan petugas Lapas ini merupakan implementasi dari Mou dengan Kanwil Kemenkumham yang dilaksanakan bulan lalu.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Selain barang bukti sabu seberat 400 gram, juga diamankan uang tunai jutaan rupiah serta dua unit ponsel. (rls)