Sanggau, BerkatnewsTV. Bawaslu Sanggau menangani lima perkara pelanggaran Pemilu 2019. Perkara tersebut yakni tiga perkara bersifat laporan dan dua perkara hasil temuan.
“Kalau untuk laporan itu ada tiga perkara, yakni politik uang di masa tenang terjadi di Kecamatan Tayan Hilir. Terlapor terancam pidana. Ada juga pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) mencoblos di TPS di Kecamatan Parindu, ancamannya bisa pidana dan administrasi, dan laporan terakhir di Entikong terjadi money politic pemberian barang di masa kampanye,” ungkap Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Sanggau Inosensius kepada wartawan, Rabu (24/4).
Sementara untuk perkara temuan, lanjut Ino, ada dua perkara yakni pemilih TMS mencoblos di TPS Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan dan di Desa Penyelimau Kecamatan Kapuas, pelanggaran ini sifatnya adminitrasi.
“Jadi, terlapornya ada caleg dan juga ada warga,” bebernya.
Disinggung sejauhmana penanganan perkara laporan dan temuan tersebut hingga saat ini, Ino menegaskan masih di tangani Bawaslu beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Untuk pelanggaran administrasi sudah selesai, kalau pidana sudah masuk tahap penyelidikan dan klarifikasi. Laporan Entikong contohnya baru masuk laporannya tanggal 23 kemarin, jadi masih tahap kajian awal. Kita punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan, kira – kira 10 Mei kita sampaikan hasilnya,” tutur dia.(dra)