loading=

Bawaslu Imbau Larangan Pengumpulan Massa di Hari Pencoblosan

Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah

Pontianak, BerkatnewsTV. Bawaslu Kalbar melarang pengumpulan massa dari pendukung peserta pemilu pada hari pemungutan suara, pada Rabu (17/4).

“Berdasarkan informasi yang masuk ke jajaran pengawas pemilu di Kalbar dan pemberitaan di beberapa media, maka Bawaslu mengidentifikasi dan menyimpulkan adanya potensi beberapa hal yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dan kecurangan,” jelas ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah, Selasa (16/4).

Seperti adanya gerakan dari pendukung peserta pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mendirikan dapur umum atau sejenisnya di sekitar TPS.

Serta adanya gerakan dari pendukung peserta pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggunakan baju maupun atribut tertentu yang menujukkan ciri khas peserta pemilu pada saat pemungutan suara di lokasi TPS dan sekitarnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Kalbar menegaskan kembali pasal 492, pasal 515, pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Untuk itu ini kami mengimbau agar gerakan yang dimaksud pada pernyataan diatas, dapat dihindari agar tidak terjadinya tindakan atau kegiatan yang melanggar sebagaimana yang telah dilarang pada pasal 492, pasal 515 dan Pasal 531 UU Pemilu,” terangnya.

Dirinya juga berharap agar proses pemungutan suara pada tanggal 17 April tahun 2019 besok dapat berjalan lancar, aman dan berintegritas. (ico)