Description

Data Tidak Teridentifikasi, 157 Napi Lapas Singkawang Dilakukan Pemindaian Iris Mata

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama KPU Singkawang melakukan pemindaian iris mata kepada 157 warga binaan Lapas Klas II B Singkawang. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama KPU Singkawang melakukan pemindaian iris mata kepada 157 warga binaan Lapas Klas II B Singkawang.

“Pemindaian ini atas inisiatif bersama antar instansi, seperti Disdukcapil, KPU, Bawaslu dan Lapas Klas II B, dalam rangka Pemilu 2019,” kata Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq.

Dengan mengidentifikasi warga binaan apakah telah melakukan perekaman atau belum terhadap warga binaan yang elemen datanya tidak lengkap.

“Jadi hasil pengecekan kami, tidak semua warga binaan yang ada di Lapas Singkawang itu data identitasnya lengkap. Sehingga kami bekerjasama dengan Disdukcapil melakukan pemindaian untuk mengetahui apakah mereka pernah melakukan perekaman KTP-El,” ujarnya.

Umar mengungkapkan, berdasarkan pengecekan dari Disdukcapil, tidak semua 157 warga binaan yang bisa diidentifikasi.

“Karena iris mata ini, datanya akan muncul jika memang sebelumnya pernah melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekeman, iris mata tidak teridentifikasi. Tapi rata-rata pernah melakukan perekaman,” ungkapnya.

Menurut Umar, warga binaan yang teridentifikasi akan dilakukan pengecekan apakah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Jika sudah terdaftar khusus yang beralamat di luar Lapas, untuk menggunakan hak pilihnya harus mendapatkan formulir model A.5-KPU atau pindah memilih,” jelasnya.

Pindah memilih ini disesuaikan dari mana yang berasal. Kalau luar Kalbar, hak memilihnya satu surat suara. Kalau antar kabupaten/kota dalam provinsi, Dapil Kalbar 1 dapat surat suara DPR RI, Dapil Kalbar 2 tidak dapat.

“Kalau belum terdaftar tapi punya KTP-El, maka kategorinya daftar pemilih khusus (DPK). DPK ini dapat menggunakan hak memilihnya sesuai alamat di KTP, tidak bisa diterbitkan pindah memilih,” tuturnya.(mzr)