loading=

Tidak Ditahan, Polisi Sebut Pelaku Pemukulan Guru Mengidap Gangguan Jiwa

Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Sungai Tebelian, Bripka Siswo Kusuma menerima pengurus PGRI yang menuntut pelaku pemukulan guru ditahan. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Sungai Tebelian, Bripka Siswo Kusuma mengatakan, pelaku berinisial AD beralamat Desa Perembang (SP6) tersebut, memang tidak pernah ditahan. Hanya saja diamankan 1×24 jam.

“Pelaku kita amankan sore hari setelah pemukulan yang dilakukannya tersebut, pada Selasa (5/3) lalu” ungkapnya.

Saat dalam tahap pemeriksaan, dilihat ada tingkah-tingkah yang dianggap oleh penyidik memang ada gangguan kejiwaan dari pelaku dan informasi dari keluarga juga begitu.

“Demi keamanan kantor Polsek, kita minta penjamin dari kepala desa, maka pelaku tidak kita lakukan penahanan,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, apakah benar pelaku mengidap gangguan mental, pihaknya melakukan pemeriksaan ke psikolog. Kalau memang terbukti tidak benar, maka proses hukum akan dilanjutkan.

“Tapi kalau memang gangguan jiwa, pelaku akan kita rujuk di Dinsos. Kemudian ke Rumah Sakit Jiwa di Singkawang,” terangnya.

Pihaknya akan menunggu hasilnya kembali dari RSJ Singkawang tersebut. Kalau memang benar gangguan jiwa, maka kita lakukan SP3 pemberhetian penyelidikan,” terangnya.

Pada Senin (11/3), pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyeledikian (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang.

Camat Sungai Tebelian B.Sarageh membeberkan kejadian ini sekitar minggu lalu dan informasinya ada seseorang keluarga murid pamannya datang ke SMPN1 di desa Merarai 1 melakukan tindakan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang guru dan kejadiannya di lingkungan sekolah disaksikan siswa lainnya.

Setelah kepsek menerima laporan kejadian dari teman-teman guru maka untuk menghindari yang tidak diinginkan diputuskan semua murid diminta pulang dan si guru korban pemukulan didampingi kepsek SMPN1 melaporkan kejadian ke polsek Tebelian.

“Saya sebagai Camat bahwa dihari pertama kejadian mendapat laporan langsung dari Kepseknya.saya minta buat laporan kepolisian agar kejadiannya jelas dan saya tidak mau tindakan penganiayaan terhadap guru seperti ini, nantinya terulang kembali dan akan menjadi preseden buruk setelah proses berjalan kemungkinan pelapor ingin pelakunya ditahan polisi supaya tidak terulang lagi,” jelasnya.(sus)