Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Entikong menangkap dua pelaku pencurian kain tenun khas Bima milik Masni, perempuan asal Pontianak yang dilaporkan hilang di Entikong, Selasa (12/3).
Akibat pencurian itu Masni mengalami kerugian sekitar Rp13.600.000.
Dua pelaku yang diamankan yaitu Whd (21) dan AE (20) warga Entikong. Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku menawarkan kain tenun khas Bima.
“Tanggal 10 kemarin anggota dapat info ada yang menawarkan kain yang ciri-cirinya sama dengan kain yang dilaporkan hilang ke kami pada tanggal 6 Maret 2019. Setelah ditelusuri ternyata memang benar kain tersebut yang pernah dilaporkan hilang,” ujar Waka Polsek Entikong IPTU Eeng Suwenda, Selasa (12/3).
Eeng menuturkan, kedua pelaku bukan orang asing di Polsek Entikong. Keduanya pernah tersangkut persoalan hukum di Polsek Entikong atas kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.
“Jam sepuluh tadi pelaku kita amankan berikut barang bukti yang belum sempat dijual. AE ditangkap di salah satu warnet di Entikong, sedangkan Whd ditangkap di rumah orang tuanya. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (dra)