Pontianak, BerkatnewsTV. Fungsi helm sebagai pelindung kepala ternyata digunakan Zulkifli alias Untung untuk memukul kepala Edy Siregar sehingga mengakibatkan kematian.
Kejadian itu terungkap jelas melalui rekonstruksi yang digelar Polresta Pontianak, Senin (10/3) untuk mendalami kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (4/2) lalu di Pasar Mawar.
Zulkifli tidak sendirian, ia dibantu Deni Hamdani yang memiting korban sehingga tidak berkutik.
Dari adegan ke empat sampai ke dua puluh lima kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, IPTU Muhammad Resky Rizal, disitu terlihat bahwa ada perbuatan yang dilakukan kedua tersangka.
“Memukulkan helm ke kepala korban, satu pelaku lainnya dari samping memiting leher korban yang membuat korban terjatuh dijalan,” jelasnya.
Di adegan rekonstruksi juga terungkap percekcokan antara Untung dan Edy Siregar dimulai keduanya diatas sepeda motor yang mereka pergunakan pada saat kejadian.
Untung sempat menabrakan sepeda motor miliknya, dan Edy Siregar protes. Percekcokan berlanjut, keduanya sama sama turun dari sepeda motor.
Untung mendekati Edy, dan Untung juga mendorong tubuh Edy. Percekcokan sempat dilerai kedua saksi lainnya, namun Untung kemudian mengayunkan helm yang dipakainya tepat ke kepala korban.
Dari belakang, pelaku lainnya yakni Deni Hamdani memiting korban. Korban sempat terjatuh dan berdiri kembali. Pada saat itu, Untung kemudian meninggalkan korban kembali ke lorong Pasar Mawar.
Korban kemudian terjatuh dan kejang kejang, tidak lama kemudian, korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Dirumah sakit, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Untuk hasil pemeriksaan sambung Resky Rizal, sudah dikoordinasikan dengan dokter, dan bahwa dampak dari pemukulan di kepala dan di leher membuat korban meninggal.
“Namun tetap kita dalami, mengenai visum atau tindakan medis lainnya,” ucapnya.
Untuk kedua tersangka ini lanjut dia, dikenakan pasal 351 ayat 3 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (jon)