BPD Desak Pelantikan Kades Sui Mayam Ditunda. Alian Tegaskan Tetap Dilantik

BPD dan tokoh masyarakat Desa Sui Mayam rapat mendesak penundaan pelantikan Kades Sui Mayam. Foto: Ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sui Mayam Kecamatan Meliau mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) menunda pelantikan Kades Sui Mayam hasil Pilkades 2018.

Penundaan tersebut tertuang dalam surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sui Mayam Nomor 140/12/BPD tanggal 6 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Ketua BPD Basian.

“Penundaan ini berdasarkan desakan dari masyarakat dan saran beberapa tokoh,” kata Wakil Ketua BPD Desa Sui Mayam Zulkarnaen, Senin (11/2).

Dikatakan Zulkarnaen, dasarnya dikarenakan adanya dugaan kasus money politik dalam proses Pilkades di Desa Sei Mayam, bahkan kasus tersebut sudah masuk ranah penyidikan Polres Sanggau.

Kabid Pemerintahan Desa DPM Pemdes Sanggau, Alian menjelaskan bahwa pelantikan Kades Desa Sui Mayam tetap akan dilakukan meskipun ada penolakan dari tokoh masyarakat.

“Kalau surat tertanggal 6 Februari 2019 dari BPD yang meminta penundaan pelantikan hingga hari ini (kemarin, red), kami belum menerimanya. Karena surat itu ditujukan kepada Bupati Sanggau. Nah, persoalan mereka meminta penundaan saya pikir sudah bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Sesuai aturan, dijelaskan dia, dalam hal terdapat calon kades yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap proses pemungutan atau penghitungan suara, dapat mengajukan keberatan kepada panitia Pilkades disertai bukti otentik paling lambat 1 x 24 jam setelah pleno penetapan kades terpilih.

“Ketika pengajuan keberatan yang dilakukan melebihi batas waktu itu, tentu tidak dapat diterima atau tidak bisa diproses. Artinya, proses Pilkades sudah berjalan sesuai dengan prosedur serta dapat diterima semua pihak,” terang Alian.

Untuk laporan keberatan Pilkades Sungai Mayam ini, dibeberkan dia, disampaikan pada tanggal 10 Desember 2019. Sementara pleno penetapan kades terpilih desa itu dilakukan pada 29 November 2018.

“Laporan awal terkait gugatan ini sudah lewat 1 x 24 jam. Secara hukum, laporan itu sudah tidak bisa masuk ke kita lagi. Artinya, kalau ada rasa ketidakpuasan mereka sendiri yang menindaklanjutinya,” ungkap Alian.

Itu artinya, lanjut dia, pelaksanaan Pilkades Sungai Mayam sudah berjalan sesuai prosedur.

“Kades terpilih Sungai Mayam sudah ditetapkan. Maka pemerintah kabupaten tetap akan melantik kades terpilih ini. Persoalan nanti apakah kades terpilih ini juga terlibat dalam kasus dugaan money politik, itu urusan belakang,” tegas Alian.

Ketika dalam perjalanannya ada pembuktian bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam money politik, ia menegaskan, bisa saja yang bersangkutan turun dari jabatan kadesnya.

“Nah itu yang perlu kita sikapi. Kalau untuk saat ini, tidak ada kekuatan hukum untuk membatalkan proses pelantikan kades terpilih Sungai Mayam,” pungkas Alian.

Kalau sudah seperti itu (kades terpilih terlibat money politik), ia menyebut ada dua kemungkinan yang akan dilakukan.

“Pertama kita akan mengikutsertakan kades ini lagi, akan dilakukan pemilihan di tahun 2020. Atau mencari Pj kades untuk melaksanakan program atau pembangunan di tingkat desa,” tutur Alian.(dra)