Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satuan Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya telah menangkap pelaku tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM subsidi berinisial MEY.
“Lokasi kejadiannya di Jalan Bintang Mas Desa Rasau Jaya Umum Kec Rasau Jaya,” ungkap Kepala Polsek Rasau Jaya, IPTU Aswin Mahawan kepada BerkatnewsTV, Kamis (17/1).
Kapolsek menjelaskan kejadiannya pada Selasa (15/1) kemarin sekira pukul 16.00 wib sore. Pada saat itu anggota unit Reskrim Polsek Rasau Jaya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
“Anggota menemukan tersangka sedang menyalin minyak solar dari dalam tangki bahan bakar truk yang dimodifikasi ke dalam jerigen. Kemudian dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka,” tuturnya.
Modus operandi tersangka sebut Kapolsek, menggunakan mobil truk PS 100 dengan plat KB 8970 AB yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi ke SPBU Ambawang kemudian membeli 1.050 (seribu lima puluh) liter solar.
“Solar itu dibawa ke Rasau Jaya dengan maksud untuk di jual kembali. Sedangkan tersangka tidak memiliki ijin niaga BBM yang sah dari pemerintah,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1.050 liter solar, satu unit truck mitsubishi PS 100 plat KB 8970 AB dan 1 buah mesin pompa minyak.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” pungkasnya.(rob)