Description

TNI Bebaskan 25 WNI Ditangkap TDRM

Satgas Pamtas sedang melakukan negosiasi dengan TDRM untuk pelepasan 125 WNI yang ditangkap TDRM lantaran akan menyelundupkan barang ilegal dari Malaysia. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha berhasil membebaskan 25 orang WNI yang di tangkap oleh Tentara Diraja Malaysia Kemp Tebedu.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Letnan Kolonel Inf Jadi, bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada aktifitas warga yang sedang memasukkan barang ilegal ke wilayah Indonesia melalui jalur kiri PLBN Entikong.

“Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Satgas Pamtas dengan melaksanakan pengecekan di sektor kiri dan kanan PLBN,” ujar Kapendam.

Pada tanggal 19 November 2018 sekitar pukul 11.40 WIB, lanjut Kapendam, saat anggota mengecek sektor kiri terdengar suara keributan di dekat patok batas D-126.

Setelah didekati ke sumber suara didapatkan 1 Tim TDM (8 orang) sedang mengamankan WNI yang membawa barang ilegal.

“Warga diamankan karena kedapatan membawa barang ilegal dari wilayah Malaysia,” terangnya.

Lebih jauh jelas Kapendam, pihak TDM bersikeras untuk membawa puluhan WNI tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Polis Diraja Malaysia dan Bea Cukai Malaysia.

Hal ini ditindaklanjuti oleh Pasiintel Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Kapten Inf Royhan, dengan berkoordinasi dengan pihak TDM Officer Commander Kem Tebedu Mejer Faiz.

Upaya negosiasi yang dilakukan Satgas Pamtas dengan pihak TDM berhasil dan disepakati bahwa 25 orang WNI yang telah diamankan pihak TDM diserahkan kepada pihak Satgas Pamtas Yonif 511/DY.

Sedangkan barang – barang illegal itu diamankan oleh pihak TDM sebagai barang bukti.

25 WNI yang telah berhasil dibebaskan Satgas Pamtas sedang diberikan pengarahan agar tidak mengulang kembali perbuatannya. Foto: ist

“Tadi siang, 25 WNI tersebut telah dibawa ke PLBN Entikong, guna di berikan penjelasan dan peringatan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” pungkasnya.(rls/sus)