loading=

27 Raperda Disepakati Dalam Propem Perda 2019 DPRD Kubu Raya

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kubu Raya, Ali Amin

Kubu Raya, BerkatnewsTV.
Eksekutif dan legislatif telah menyepakati 27 Rancangan Perda masuk dalam Program Pembentukan (Propem) Perda tahun 2019.

“Dari 27 Rancangan Perda itu, terdiri dari 16 usulan eksekutif dan 11 inisiatif DPRD,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kubu Raya, Ali Amin diwawancarai BerkatnewsTV usai paripurna pengesahan Propem Perda 2019, Kamis (11/10).

Untuk Raperda usulan eksekutif disebutkan Ali Amin seperti pembentukan lima desa yakni Desa Parit Keladi, Kubu Padi, Rengas Kapuas, Sukalanting dan Permata Jaya.

Termasuk juga Raperda RPJMD, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum.

“Sedangkan inisiatif DPRD seperti Pendidikan Baca Tulis Al quran, pengeloaan zakat, pengendalian dan pengawasan minol, kerjasama desa maupun pengelolaan dan pengusahaan burung walet,” jelasnya.

Jadi perda perda itu menurut Ali Amin memang urgent untuk diprioritaskan dalam pembahasan 2019 mendatang.

“Jika nanti ternyata ada perda lain yang diusulkan diluar propem perda ini maka bisa diusulkan melalui kumulatif terbuka,” ucapnya.

Politisi Gerindra ini juga menyampaikan Raperda tahun 2019 terjadi peningkatan sebanyak tiga Perda dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 25 Raperda.

“Untuk tahun 2018 hingga bulan ini sudah mencapai 70 persen raperda diselesaikan. Namun masih ada sisa 5 lagi yang akan dipansuskan dalam waktu dekat yaitu Raperda RT dan RW, Raperda BUMDes, Raperda BPD, Raperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Raperda Dispora,” tuturnya.

Kelima Raperda ini akan dibahas melalui kumulatif terbuka yang merupakan inisiatif DPRD.(rob)