loading=

PAD Singkawang Capai 120 Persen

Singkawang, BerkatnewsTV. Hingga bulan September 2018, capaian PAD untuk pajak Hotel, restoran, dan rumah makan mencapai 120 persen realisasi hingga bulan sembilan ini.

“Pada akhir tahun ini kami akan mencoba meng up beberapa sektor pajak terkait. Baik hotel restoran dan Hiburan ini kita telah menaikannya hingga kurang lebih Rp5 miliar dimana semula hanya Rp38 miliar menjadi Rp42 miliar ” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang Muslimin.

Dirinya berharap nanti dalam sektor pajak Hotel restoran dan hiburan nantinya akan sermakin baik. Di mana untuk perubahan tarif kata dia pada tahun 2019 akan kelihatan.

Karena itu ia sebutkan sosialisasi pajak daerah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak atau wajib pungut. Terutama wajib pajak hotel. Rumah makan, dan hiburan.

“Di mana pada awal januari 2019 nantinya akan ada perubahan tarif. Di mana selama ini hanya 8 persen untuk pajak hotel. Restoran dan hiburan. Sesuai dengan permendagri akan di naikan menjadi 10 persen,” ujar muslimin.

Muslimin mengatakan. Kenaikan perda ini merupakan sesuai dengan persetujuan pemendagrai yang sudah di usulkan dan telah di setujui mendagri.

“Ini bukan merupakan peningkatan pajak karena semua pajak di daerah lain telah di berlakukan 10 persen. Sesuai dengan UU no 8 tahun 2009.” Katanya.

“Harapan kita nantinya pada tahun 2019, PAD kita akan meningkat sesuai dengan peningkatan 2 persen dari tarif yang sekaran hanya 8 persen penjadi 10 persen,” harapnya.(mzr)