loading=

Caleg Partai Berkarya Gugur Ikuti Pileg

Komisioner KPU Kubu Raya, Musa mengimbau masyarakat segera melaporkan jika ada temuan petugas KPPS bermasalah

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Partai Berkarya di Kubu Raya dipastikan tidak akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.

Gagalnya partai besutan Tommy Suharto ini lantaran hingga batas yang ditentukan pukul 18.00 WIB Minggu (23/9) tidak menyampaikan atau menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.

Akibatnya, seluruh caleg Partai Berkarya yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kubu Raya itu dinyatakan gugur seluruhnya.

Dalam DCT yang telah diumumkan KPU, tercatat hanya empat caleg Partai Berkarya, tiga orang di dapil Kubu Raya 1 (Sui Raya) dan 1 orang di dapil Kubu Raya 6 (Sui Kakap).

“Sanksinya jelas parpol yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutan,” tegas Ketua KPU Kubu Raya, Musa diwawancarai BerkatnewsTV, Senin (24/9).

Disebutkan Musa, pihaknya telah melakukan klarifikasi. Namun hingga Senin siang belum ada jawaban dari pengurusnya.

Mekanisme pembatalannya yakni KPU mengklarifikasi kepada parpol tersebut. Hasilnya dirapat plenokan kemudian disampaikan ke KPU RI yang akan membatalkannya.

“Artinya dengan tidak menyampaikan LADK maka Partai Berkarya dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu di Kubu Raya sehingga calegnya juga gugur,” terangnya.

BerkatnewsTV berupaya untuk melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya Kubu Raya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.(rob)