Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono mengatakan setiap orang yang membawa uang tunai minimal Rp100 juta wajib melaporkan ke petugas Bea Cukai ketika melintasi Pos Lintas Batas Negara.
“Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 157/PMK.04/2017,” katanya, Rabu (12/9).
Putu menegaskan, apabila kewajiban itu tidak dipenuhi maka dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai mata uang yang dibawa, dengan denda maksimal senilai Rp300 juta.
Selain itu kata Putu, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018, Tentang pelarangan bagi pelintas dalam membawa uang kertas asing ke dalam mau pun keluar daerah pabean Indonesia dengan nilai setara Rp1 miliar atau lebih.
“Jika yang bersangkutan sudah melapor, namun uang yang dibawanya melebihi ketentuan, maka akan dikenakan denda atas kelebihan uang tunai tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya
Menurut Putu, yang boleh membawa uang setara Rp1 miliar, hanya badan berizin, yaitu koperasi yang memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk membawa uang kertas asing.
” Sampai saat ini kami belum menemukan adanya pelintas yang membawa uang tunai diatas ketentuan,” ucap dia.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap jumlah uang tunai di perbatasan itu, Bea Cukai Badau akan berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang melintasi perbatasan. (rel)