Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 52 orang bakal calon legislatif (caleg) tidak memenuhi syarat (TMS).
Sehingga ke-52 caleg itu dinyatakan gugur dan gagal ditetapkan dalam DCS maupun DCT.
“Dari total 590 caleg yang diajukan 16 partai politik di Kubu Raya, 52 diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Ketua KPU Kubu Raya, Musa.
Ia sebutkan banyak syarat tidak dipenuhi caleg sampai batas yang telah ditentukan sehingga mereka dinyatakan TMS.
Musa mencontohkan mulai dari persyaratan administrasi seperti ijazah yang tidak dilegalisir atau tidak ada melampirkan KTP. Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam satu dapil. Hal ini mengakibatkan caleg lainnya juga gugur meskipun dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Kemudian sambung Musa caleg yang pindah partai tanpa melakukan perbaikan. Misalnya pada saat caleg itu mengajukan berkas masih menggunakan partai A ternyata dalam perjalanannya pindah ke partai B di dapil lain.
Maka ia dinyatakan gugur karena tidak segera melakukan administrasi perpindahannya. Padahal namanya sudah terdaftar di silon. Meskipun berkas administrasinya lengkap namun ia tetap dinyatakan TMS.
“Jadi, intinya mereka lebih dominan dinyatakan TMS karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sampai batas masa perbaikan yang diberikan. Sehingga dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam DCS,” jelasnya.(rob)