loading=

Tilep Dana Panwas Rp1,5 Miliar Tiga ASN Dibui

Tiga ASN Sintang saat akan digelandang ke Rutan Klas IIA oleh Kejari Sintang lantaran diduga menilep dana panwas fiktif Rp1,5 miliar. Foto; Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Dugaan korupsi yang melibatkan tiga ASN Pemkab Sintang, mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pileg dan Pilpres Kabupaten Sintang tahun 2014-2015 silam memasuki babak baru.

Tiga ASN anggota Panwaslu Sintang ini masing-masing SM, SY dan SH menjabat periode 2014-2015 sebelum ditahan, diserahkan oleh penyidik Tipikor Kejari Sintang. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu, ketiganya langsung digiring ke rutan kelas IIA Pontianak pada Jumat(24/8)

“Ketiganya langsung kita tahan selama 20 hari ke depan. Ini untuk memudahkan proses melengkapi berkas perkara untuk pengajuan persidangan dan antisipasi penghilangan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Syahnan Tanjung Minggu,(26/8).

Ia sebutkan pihaknya menyiapkan dua jaksa senior untuk menangani perkara ini. Pihaknya sengaja melakukan penahanan dengan beragam alasan.

Salah satunya, mengantisipasi para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Ini pelimpahan tahap dua, selanjutnya kita siapkan rencana dakwaan dan siap dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kajari menambahkan, dugaan korupsi ini terjadi tahun 2014-2015 Modusnya, ketiga tersangka bersama-sama menyalahgunaan wewenang dengan membuat sejumlah kegiatan fiktif. Ada juga mark up anggaran kegiatan.

Diantaranya gedung sekretariat yang digunakan saat itu merupakan fasilitas pemerintah dan tidak dipungut biaya namun oleh tersangka juga dibuatkan SPJ untuk pencairan anggaranya.

“Dana untuk sewa gedung itu tidak ada karena yang digunakan fasilitas pemerintah. Sama juga dengan sewa kendaraan itu juga tidak benar namun tersangka membuatkan SPJ untuk pencairan dana tersebut yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi,” beber Kajari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa ketiga tersangka dengan pasal berlapis. Masing-masing Pasal 2 Junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undaang-Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala BKSDM Kabupaten Sintang Palentinus akui memang ada surat pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui Sekda.

“Masalah kepegawaian nya belum dapat kita proses menunggu keputusan dari pengadilan,” jelasnya.

Bagi mereka yang sedang menduduki /memegang jabatan, maka akan diberikan/dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan yang bersangkutan.(sus)