Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Akhirnya Ditangkap

ILUSTRASI PENGANIAYAAN ANAK

Pontianak, BerkatnewsTV. AM (22) akhirnya berhasil ditangkap Unit Jatanras Polresta Pontianak, pada Senin (6/8) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ia ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sebuah handphone disertai penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan mencekik.

“Pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Adi Sucipto tepat Gang Nurul Huda Pontianak,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni.

Ia mengatakan, kasus itu bermula saat korban yang merupakan seorang wanita berjalan mengunakan sepeda motor, Sabtu (16/8) sekitar 18.00 WIB ketemu pelaku yang memaksa korban mengantar ke rumahnya.

“Kemudian korban dipaksa masuk ke areal kuburan Halim, di sana korban dipukul hingga jatuh dari sepeda motor,” katanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil HP korban serta memukul dada korban sebanyak lima kali dan mencekik leher korban. Kemudian korban sempat diseret hingga kaki dan tangan korban luka.

“Beruntung teriakan korban didengar warga dan langsung mendatangi lokasi kejadian. Sementara pelaku, berhasil melarikan diri dan korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolresta Pontianak,” katanya.

Saat diperiksa, AM pun mengakui perbuatan. Handphone yang dicurinya dijual kepada seseorang berinisila By.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 365 KUHP tentang Curas. Pelaku juga dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)