loading=

Polsek Entikong Gagalkan Pengiriman Calon TKI Ilegal. Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Foto: Para TKI Ilegal Saat Diamankan Di Jalur Tikus Yang Terletak di Sebelah Kanan PLBN Entikong.

Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Entikong mengungkap tindak pidana praktik Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN) serta Keimigrasian melalui jalur tikus disekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (27/7).

“Sekira jam 13.30 WIB anggota melakukan patroli di jalur tikus di sebelah kanan PLBN Entikong yang terletak di belakang pasar baru. Pada saat menaiki bukit anggota melihat tujuh orang dengan gerak gerik mencurigakan,” ungkap Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq.

Kapolsek melanjutkan, rombongan tersebut lantas diinterogasi anggota Polsek dan diketahui mereka akan menyeberang ke Malaysia untuk bekerja. Dari tujuh orang itu, dua orang bertugas sebagai penunjuk jalan sedangkan lima orang lainnya adalah calon tenaga kerja ilegal asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Ke tujuh orang tersebut kemudian dibawa ke PLBN Entikong untuk diinterogasi dan dari hasil keterangan si petunjuk jalan, yang menyuruh mengantar masuk ke lima orang yang diduga calon TKI ilegal tersebut ke wilayah Tebedu, Malaysia adalah AV,” kata Kapolsek.

“Anggota kemudian mencari AV yang beralamat di Dusun Entikong Benuan. Sementara ini delapan orang tersebut dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan AV sebagai tersangka PPTKLN dan Keimigrasian. Sementara dua orang penunjuk jalan, RNT dan AGS diperiksa sebagai saksi. Lima warga Sukabumi yang diselamatkan yaitu Gunawan (25), Saepuloh (49), Amsir (53), M. Saleh (52) dan Denni Suhendar (37). (dra)