loading=

Tersandung Narkoba, Dua ASN Kapuas Hulu Dipecat

Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini mendekam di Rutan Kelas II B Putussibau bakal dipecat sebagai pegawai.

Keduanya telah menjalani hukuman sekitar enam bulan, divonis lantaran terbukti menggunakan narkoba tahun lalu.

Mulyoko Kepala Rutan Kelas II B Putussibau mengungkapkan salah satunya sudah inkrah dan surat pemberhentian kepegawainya pun sudah ditindaklanjuti.

Satunya lagi juga sudah inkrah putusannya namun surat pemberhentian kepegawaianya masih dalam proses.

“Meskipun sudah dalam penjara namun sejauh ini kami tetap melakukan pemeriksaan rutin. Mereka sama sekali tidak ditemukan lagi menggunakan narkoba,” tuturnya.

Terpisah, Syahbudinsyah Kabid Data Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kapuas Hulu mengatakan karena keduanya divonis empat tahun sehingga berdasarkan aturan, jika oknum ASN yang tersandung hukum dan menerima putusan inkrah diatas dua tahun maka aturannya dilakukan pemberhentian.

“Untuk pemecatan sudah ada aturannya, namun tetap mengacu pada putusan tim yang terdiri dari Wabup, Sekda, Inspektorat, BKPSDM dan OPD dimana oknum ASN itu bertugas,” pungkasnya. (rel)