Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus mengingatkan kepada seluruh ASN di Kubu Raya untuk tidak memperpanjang liburnya pasca Hari Raya Idul Fitri namun tetap masuk seperti biasa mulai Kamis (21/6).
“Karena bagi yang masuk dan tidak masuk sekalipun akan kita laporkan berjenjang ke provinsi hingga Kementerian PAN dan RB. Dan bagi yang tidak masuk akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita akan lakukan evaluasi besok (hari ini) bagi yang masuk dan tidak masuk,” tegasnya.
Sebab sambung Hermanus, jadwal libur bersama hingga kembali masuk kerja sudah disosialisasikan bahkan Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh SKPD. Otomatis Kepala SKPD sudah menyampaikannnya juga kepada stafnya di kantor masing-masing.
“Jadi tidak ada alasan lagi ASN yang masih memperpanjang hari liburnya. Oleh karena itu kita mengimbau kepada seluruh pegawai untuk tetap masuk bekerja seperti biasa,” ia mengingatkan.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi mengatakan hari pertama masuk kerja seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel sekaligus akan dilakukan sidak.
“Jadi besok sidak di upacara akan mengabsen semua pegawai sekaligus halal bi halal,” tuturnya.
Kusyadi menambahkan, di apel nanti, semua pasti akan ketahuan bagi pegawai yang tidak hadir, sehingga pihaknya akan menanyakan langsung kepada atasannya atau kepala SKPD masing-masing.
“Karena sebelumnya kita sudah ingatkan kepada kepala SKPDnya, agar di hari pertama tepatnya tanggal 21 semua pegawai ikut upacara,” ungkapnya.
Kalau nanti kita lihat, lanjut Kusyadi, ada dantara mereka sengaja tidak hadir, tetap dapat sanksi.
“Kalau disengaja, tetap kami sangsi PP 53. Tapi kita lihat lagi, kalau mereka sering, akan penundaan naikan pangkat,” ungkapnya.
Jika hanya kali ini, lanjut Kusyadi, pihaknya akan melakukan penundaan kenaikan gaji berkala(kenaikan gaji).
“Biasanya dalam dua tahun sekali, ada kenaikan gaji. Itu yang kami tunda. Kalau baru pertama kali tak masuk. Tapi kalau sering. Tetap penundaan kenaikan pangkat,” kata Kusyadi.(rob)