Pontianak, BerkatnewsTV. Penerimaan retribusi Provinsi Kalimantan Barat pada 2025 mencapai Rp519,44 miliar. Sementara itu, target penerimaan retribusi setelah perubahan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp586,14 miliar.
Namun, hingga 28 Oktober 2026, realisasi penerimaan retribusi baru mencapai Rp296,09 miliar atau sekitar 50,52 persen dari target.
“Kalau kita melihat realisasi penerimaan saat ini, tentu masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan. Potensi yang dimiliki daerah harus benar-benar digali dan dimanfaatkan agar penerimaan retribusi dapat meningkat dari waktu ke waktu,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan.
Untuk itu, Krisantus meminta seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT) yang bertanggung jawab terhadap pemungutan retribusi agar mengevaluasi capaian penerimaan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi.
Ia juga mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah yang berpotensi menghasilkan pendapatan dapat dikelola secara optimal. Selain itu, evaluasi tarif retribusi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, biaya operasional pelayanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tarif retribusi perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, kita juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” jelasnya.
Baca Juga:
- DPRD Kalbar Berikan Catatan Penting Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kalbar Diubah. Pertambangan Rakyat Menjadi Sumber PAD
Lebih lanjut, Krisantus menekankan bahwa peningkatan penerimaan retribusi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, retribusi merupakan pungutan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
“Jangan hanya berorientasi pada penerimaan. Pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kalau pelayanan kita semakin baik, masyarakat akan merasakan manfaatnya dan kepercayaan terhadap pemerintah juga akan meningkat,” tegasnya.
Ia tegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui sektor retribusi, menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi, Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni kurang lebih Rp522 miliar.
“Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lebih cermat dalam mengelola anggaran belanja sekaligus berupaya meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber yang menjadi kewenangan daerah. Salah satunya melalui optimalisasi penerimaan retribusi daerah,” ujarnya.
Krisantus pun mendorong penerapan elektronifikasi atau pembayaran nontunai (cashless) dalam seluruh proses pemungutan retribusi daerah.(tmB)













