Jakarta, BerkatnewsTV. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 telah memutuskan menolak perpanjangan masa jabatan anggota dewan hasil Pemilu 2024 yang berakhir pada tahun 2029 hingga tahun 2031.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” demikian diucapkan dalam dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (29/10/2026).
Sidang pleno dipimpin Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai anggota.
Perpanjangan masa jabatan anggota dewan ini bagian dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang gugatannya diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.
Bahwa para Pemohon beranggapan dengan tidak adanya kejelasan mengenai masa jabatan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum 2024 akibat perubahan mekanisme pemilihan umum secara serentak antara pemilihan umum lokal dan nasional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di legislatif daerah seluruh Indonesia sehingga berpengaruh akan jalannya Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
- PKS Kubu Raya Tidak PAW Anggota Dewan
- Jabatan Harrison Sebagai Pj Gubernur Kalbar Diperpanjang Hingga 2025
Atas persoalan hukum tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji” sehingga menjadi “Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
Para Pemohon juga akan mendapatkan ketidakpastian hukum terkait berakhirnya masa jabatan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota tahun 2029 dan mekanisme pengisian anggota DPRD selama 2 tahun terhitung setidak-tidaknya dari tahun 2029 sampai dengan pertengahan tahun 2031 apakah dengan mekanisme perpanjangan masa jabatan atau melalui mekanisme pengisian masa jabatan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Putusan tersebut telah mengubah desain penyelenggaraan pemilihan umum. Setelah pemilihan umum nasional untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, maka pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan hasil pemilihan umum nasional atau setidak-tidaknya dilaksanakan pada 2031.
Apabila konstruksi tersebut diterapkan terhadap hasil pemilihan umum Tahun 2024 pada anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, maka terdapat persoalan transisional yang tidak dapat diabaikan.(tmb)













