Kubu Raya, BerkatnewsTV. Warga Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya kembali menyampaikan aspirasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (2/11/2026). Aksi itu juga diikuti oleh ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya.
Dalam audiensi, pihak BPN berjanji mengkaji ulang persoalan tersebut dan meminta waktu dua minggu untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa.
Warga menuntut agar permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga RT 006/RW 008 Desa Sungai Raya segera direalisasikan.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui orasi dan sejumlah spanduk serta baliho yang menyoroti persoalan hak atas tanah, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, hingga lambannya penyelesaian administrasi pertanahan. Warga meminta pemerintah memberikan kejelasan atas status tanah yang mereka garap dan perjuangkan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya Muhammad Husein menemui massa bersama jajarannya. Setelah menyampaikan aspirasi, 11 perwakilan warga mengikuti audiensi dengan pihak ATR/BPN, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan tersebut, ATR/BPN Kubu Raya menyatakan akan mempelajari, menelaah, dan mengkaji ulang persoalan sengketa lahan. Kantor pertanahan juga akan menyampaikan hasil audiensi secara tertulis kepada Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat untuk meminta arahan dan solusi penyelesaian.
Baca Juga:
Pihak ATR/BPN Kubu Raya meminta warga memberikan waktu dua minggu kepada pimpinan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat untuk menggelar pertemuan dengan masyarakat Gang Parit Seribu. Kesepakatan itu menjadi tindak lanjut atas tuntutan warga yang menginginkan kepastian penyelesaian persoalan sertifikasi tanah.
Di tengah tuntutan tersebut, Polres Kubu Raya mengawal jalannya aksi agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Sebanyak 88 personel Polres Kubu Raya diterjunkan dalam pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi. Personel ditempatkan untuk mengawal jalannya aksi, menjaga situasi tetap kondusif, serta memastikan komunikasi antara masyarakat dan pihak ATR/BPN berlangsung dengan baik.
“Polres Kubu Raya memahami bahwa persoalan tanah menyangkut kepastian hak dan kepentingan masyarakat. Karena itu, kami hadir untuk memastikan warga dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan damai, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Kepolisian berupaya mengedepankan pendekatan humanis agar aspirasi dapat disampaikan tanpa mengabaikan keamanan maupun kenyamanan masyarakat lainnya.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik dalam mencari penyelesaian. Polres Kubu Raya berkomitmen mengawal setiap penyampaian aspirasi secara profesional, sehingga masyarakat merasa aman dan proses penyelesaian persoalan dapat berjalan dengan baik,” katanya.(tmB)













