Sanggau, BerkatnewsTV. Lagi-lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia. Kali ini jumlahnya sebanyak 205 orang baik laki-laki maupun perempuan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mendeportasi ke-205 PMI itu dari Bakenu, Malaysia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (28/10/2026).
Ratusan PMI tersebut dipulangkan setelah sebelumnya menghadapi berbagai persoalan hukum di Malaysia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan yang dialami para PMI berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan paspor kunjungan untuk bekerja serta tidak dilengkapinya izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pemulangan tersebut, terdapat seorang perempuan berinisial N asal Bandung, yang diketahui sedang hamil lima bulan. Kondisinya mendapat perhatian petugas kesehatan di PLBN Entikong untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.
Baca Juga:
- Malaysia Deportasi 139 PMI Lewat PLBN Entikong
- Polisi Grebek Rumah Penampungan PMI Ilegal, 19 Orang akan Diselundupkan ke Malaysia
Sementara itu, para PMI lainnya diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta instansi pemerintah terkait.
KJRI mengimbau masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh prosedur resmi dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen tersebut meliputi paspor yang sesuai, izin kerja atau work permit, serta persyaratan kesehatan sesuai ketentuan negara tujuan dan program penempatan.
Imbauan ini disampaikan agar calon pekerja migran memahami aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan di negara tujuan sehingga dapat bekerja secara aman, memperoleh perlindungan hukum, serta meminimalkan risiko penahanan maupun deportasi.
Pemulangan ratusan PMI tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya jalur penempatan kerja yang prosedural, disertai kelengkapan dokumen dan pemahaman terhadap peraturan negara tujuan.(tmB)













