loading=

Perkawinan Adat Dayak Butuh Kepastian Hukum Negara

Perkawinan Adat Dayak Butuh Kepastian Hukum Negara
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan menerima cinderamata dari Kepala Kejati Kalbar saat FGD Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menilai perkawinan dalam masyarakat Dayak memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Perkawinan adat menurutnya merupakan bagian dari tata kehidupan, kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, perempuan Dayak perlu mendapatkan kepastian identitas dan status keluarga sebagai bagian dari perlindungan hak perempuan dan anak.

“Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas,” tegasnya saat FGD Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).

Krisantus menegaskan, administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status pribadi serta status hukum setiap penduduk.

“Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya,” tambahnya.

Baca Juga:

Dalam konteks perkawinan adat Dayak, Krisantus menilai diperlukan titik temu antara nilai adat dan tata kelola hukum negara.

“Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara,” ungkapnya.

Ia berharap FGD Sikawan Dayak tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap melalui FGD ini kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat,” harapnya.

Krisantus juga mendorong penguatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, lembaga adat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, inklusif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.

“Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung upaya perlindungan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai budaya Dayak,” pungkasnya.(tmB)