Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri akan mencabut tujuh produk hukum yang diterbitkan oleh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat terkait penanganan karhutla.
Ketujuh produk hukum tersebut berupa Peraturan Bupati (Perbup) yakni Bupati Kapuas Hulu, Bupati Kayong Utara, Bupati Ketapang, Bupati Sanggau, dan Bupati Sekadau. Kemudian Peraturan Wali kota (Perwa) yaitu Wali kota Pontianak dan Singkawang.
“Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi lima Peraturan Bupati (Perbup) dan dua Peraturan Wali Kota (Perwa) yang perlu dilakukan pencabutan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak pelaksanaan rapat koordinasi,” ungkap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti, Senin (21/9/2026).
Ia sebutkan keputusan itu menindaklanjuti hasil Rakor Evaluasi Produk Hukum Daerah terkait pengendalian karhutla bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, rekomendasi tersebut diberikan karena sejumlah peraturan kepala daerah dimaksud masih menggunakan landasan hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang telah dicabut dengan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022.
“Karena itu, tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, sekaligus untuk memastikan setiap regulasi yang berlaku memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pembinaan dan pengawasan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Nomor 100.3.2/579/RO-KUM tanggal 16 September 2026 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Daerah.
Baca Juga:
- Demo DPRD Sintang, Massa Minta Bebaskan Terdakwa Karhutla
- BPBD Pastikan Karhutla Bukan Akibat Berladang
Deasy menegaskan, pencabutan sejumlah peraturan kepala daerah tersebut tidak berarti terjadi kekosongan hukum dalam pengaturan pembukaan lahan maupun pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tetap berlaku. Perda tersebut dapat menjadi salah satu landasan hukum yang dapat dirujuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 Masih Berlaku
Ia menerangkan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, tata cara pembukaan lahan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta ketentuan lainnya yang harus dipatuhi.
“Jadi, pencabutan beberapa peraturan kepala daerah ini bukan berarti pemerintah daerah menghapus pengaturan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Yang dilakukan adalah penataan dan penyesuaian produk hukum agar memiliki dasar hukum yang sesuai dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” kata Deasy.
Deasy menambahkan, penataan produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat upaya pengendalian karhutla di Kalimantan Barat.
Menurutnya, kebijakan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Pengendalian karhutla tetap menjadi perhatian pemerintah. Penataan regulasi ini dilakukan agar pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten/kota akan terus memperkuat koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pencegahan karhutla, dengan mengedepankan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum.
“Yang ingin kami pastikan adalah seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di Kalimantan Barat,” pungkasnya.(tmB)













