Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya memburuk pada Jumat (7/8/2026) pagi. Berdasarkan data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diakses sekitar pukul 07.00 WIB, konsentrasi Particulate Matter (PM2,5) tercatat mencapai 154,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Nilai tersebut menempatkan kualitas udara Kubu Raya pada kategori sangat tidak sehat, sehingga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan.
PM2,5 merupakan partikel udara berukuran sangat halus yang dapat masuk hingga ke dalam paru-paru. Dalam konsentrasi tinggi, partikel ini berisiko memicu iritasi mata, gangguan saluran pernapasan, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru kronis. BMKG memperbarui data kualitas udara secara berkala sebagai acuan bagi masyarakat dalam menyesuaikan aktivitas sehari-hari.
Menyikapi kondisi tersebut, Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat. Warga diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak memiliki keperluan mendesak untuk mengurangi paparan asap.
Baca Juga:
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, imbauan tersebut merupakan langkah antisipasi guna melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Berdasarkan data BMKG yang kami pantau pagi ini, kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya berada pada kategori sangat tidak sehat dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 154,3 mikrogram per meter kubik. Kami mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, menggunakan masker saat beraktivitas di luar, serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan,” kata Ade.
Menurut Ade, masyarakat yang mulai merasakan keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan kesehatan lainnya akibat paparan asap diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Di tengah memburuknya kualitas udara, Polres Kubu Raya juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi memperluas kebakaran hutan dan lahan serta memperparah kabut asap yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.(tmB)













