Pontianak, BerkatnewsTV. DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalbar bersama elemen masyarakat melaporkan Syamsul Jahidin (SJ) ke Polda Kalbar terkait dugaan penghinaan terhadap Bupati Melawi.
Panglima Besar DPP LPM Kalbar, Hadi Firmansyah menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tegaknya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum,” tegasnya saat melakukan aksi sekaligus membuat laporan ke Polda Kalbar, Senin (27/7/2026).
Laporan resmi tersebut diterima oleh IPDA Edy Krispono dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus Cyber) Polda Kalimantan Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggunaan kata-kata yang dinilai kasar dalam ruang publik digital patut diperiksa dari perspektif hukum apabila terdapat dugaan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Hadi yang akrab disapa Adhy Black.
Baca Juga:
- Laskar Pemuda Melayu Kalbar Komitmen Jaga Stabilias dan Lestarikan Budaya
- Laskar Pemuda Melayu Bagikan Sembako Jumat Berkah
Menurutnya penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga menjelaskan dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Unsur tersebut dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, pilihan kata, konteks penyampaian, sasaran ucapan, rangkaian perbuatan, dan akibat yang ditimbulkan, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pihak yang menyampaikan pernyataan.
Selain aspek hukum, Ia berpandangan bahwa penggunaan kata-kata yang bersifat kasar atau merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu, adat istiadat, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adab, kesantunan, serta penghormatan terhadap sesama manusia.
Ia mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile (profesi yang mulia), sehingga setiap advokat diharapkan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kesantunan, dan kehormatan profesi dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.
Sementara itu tokoh Laskar Pemuda Melayu dari DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, menegaskan menjaga Marwah Melayu merupakan kewajiban moral seluruh masyarakat serumpun Melayu di Kalimantan Barat.
“Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur dan wajib dijaga bersama. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.(rob)













