Pontianak, BerkatnewsTV. PT Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah) Kalbar resmi berubah status dari sebelumnya Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan status badan hukum Jamkrida setelah seluruh fraksi di DPRD Kalbar menyetujui untuk mengesahkan Perda Jamkrida pada Selasa (9/12) dalam rapat paripurna DPRD Kalbar.
Direktur Utama Jamkrida Kalbar, Martinus Damamang menjelaskan selama perubahan Perda belum disahkan, perusahaan tidak diperbolehkan menerima setoran modal baru.
“Jika belum berubah menjadi Perseroan Daerah, kami memang tidak boleh menerima modal berdasarkan aturan yang berlaku. Namun setelah ketok palu ini, saya pikir tidak ada masalah lagi untuk tahun 2026,” ujarnya ditemui Rabu (10/12).
Baca Juga:
- Penyertaan Modal Untuk Jamkrida Kalbar Rp51 Miliar
- Kinerja Keuangan Bank Kalbar Sehat, Pangsa Pasar Bertambah dan Laba Naik
Sementara itu, beberapa kabupaten/kota disebut telah menyatakan kesiapan untuk menambah setoran modal setelah status hukum perusahaan telah final.
Dari sisi kinerja keuangan, perusahaan menargetkan laba bersih sebesar Rp4,6 miliar. Hingga Oktober, laba kotor telah mencapai Rp5 miliar. Meski demikian, perusahaan masih menghadapi tantangan terkait tingkat kredit macet (debitur bermasalah).
“Jika debitur macet, bank penyalur kredit akan melakukan klaim kepada kami, itu sudah otomatis. Namun jika melihat pencapaian dalam 11 bulan terakhir, kami masih mampu bekerja sesuai target,” kata Martinus, menjelaskan.
Dengan regulasi baru dan kinerja yang terus membaik, perusahaan optimistis dapat mencapai target hingga akhir tahun dan memasuki 2026 dengan fondasi yang lebih kuat.(ebm)













