Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah Desa Parit Baru di Kecamatan Sungai Raya mengungkapkan masih banyak warga yang telah lama tinggal namun masih menggunakan alamat luar Kubu Raya dalam dokumen kependudukannya.
Kondisi ini membuat pemerintah desa tak dapat mengakui mereka sebagai penduduk resmi Parit Baru, terutama dalam akses layanan maupun program bantuan.
“Ketika KTP-nya luar Kubu Raya tetapi berdomisili di Desa Parit Baru, ya kita tidak mengakui kalau itu penduduk Desa Parit Baru. Seluruh layanan kependudukan di desa hanya bisa diberikan kepada warga yang memiliki KTP beralamat Kubu Raya,” tegas Kepala Desa Parit Baru, Musa diwawancarai berkatnewstv, Senin (8/12).
Musa menjelaskan ketidaktertiban administrasi ini sudah terjadi bertahun-tahun. Banyak warga enggan mengurus perpindahan dokumen kependudukan meski telah menetap lama di Parit Baru.
“Memang ada warga yang sudah lama tinggal di sini, tetapi tidak mau memakai KTP sini. Dan jumlahnya banyak,” ungkapnya.
Akibatnya, pemerintah desa tidak dapat mengusulkan mereka dalam program bantuan pemerintah, sekalipun kondisi ekonomi warga tersebut sangat memprihatinkan.
“Semiskin apa pun orang tersebut, ketika ia tidak memiliki KTP di sini maka kita tidak bisa bantu,” tegas Musa.
Baca Juga:
- Lantik Kadis Dukcapil, Edi Minta Hilangkan Penghambat Administrasi Kependudukan
- Sindikat TPPO Palsukan Administrasi Kependudukan Korban
RT Akui Ada Keluarga Miskin Terkendala Administrasi
Sebelumnya, Ketua RT 04 RW 06 Dusun Nurul Huda, Hermansyah, membenarkan persoalan dokumen menjadi penghalang utama keluarga tertentu untuk mendapatkan bantuan. Ia menyebut keluarga yang terdiri dari lima penghuni rumah itu sebelumnya pernah menerima bantuan, namun tahun ini tidak ada lagi bantuan yang masuk, termasuk dari pihak yayasan yang biasa membantu.
“Kalau tahun ini belum ada bantuan, termasuk dari Yayasan Ismul Yahya,” ujarnya kepada berkatnewstv ditemui Sabtu (22/11).
Hermansyah menegaskan salah satu anggota keluarga tersebut masih belum memiliki KTP domisili Kubu Raya, sehingga penyusunan berkas pengajuan bantuan sosial tidak dapat dilanjutkan.
“Satu dari lima keluarga ini belum memiliki KTP domisili Kubu Raya. Karena kakek dari nenek itu kalau kita ingin mencarikan bantuan susah, KK tidak punya. Dan saya sudah menawarkan diri membawa kakek ini ke Dukcapil Kubu Raya tetapi malah tidak mau, alasan belum siap,” tuturnya.
Dengan seperti itu, Pemerintah Desa Parit Baru kembali mendorong masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut untuk segera mengurus perpindahan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK) hingga KTP.
Penertiban administrasi kependudukan, menurut Musa, bukan hanya untuk kepentingan pemerintah desa, tetapi agar warga tidak dirugikan ketika membutuhkan bantuan sosial atau layanan publik lainnya. (dian)













