Bangunan di Serdam Harus Dibongkar Wajib Mundur Tujuh Meter

Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya, Rasudi, Kamis (4/12/2025) meninjau para pelaku usaha yang bangunannya telah menyalahi aturan GSB. Sehingga terpaksa harus dibongkar karena jarak dari bahu jalan 7 meter. Foto: dian/berkatnewstv















