Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menahan IS dan MR di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari kedepan sejak Senin (17/11) hingga 6 Desember 2025.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/11) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemprov Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju.
Diketahui Pemprov Kalbar telah mengguyurkan dana hibah sebesar Rp22.042.000.000 untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun dari hasil penyidikan, ternyata penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
- Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Sintang Ditahan
- Rektor IAIN Pontianak Didesak Mundur Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Tower
Pemeriksaan ahli fisik menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai sekitar Rp 5 miliar. Selain itu, penyidik juga mengungkap sejumlah fakta hukum, antara lain penggunaan dana hibah oleh Panitia Pembangunan yang tidak sesuai dengan rincian dalam RAB serta adanya pembayaran biaya perencanaan dan insentif panitia yang tidak dianggarkan, yakni pembayaran kepada MR sebesar Rp469 juta pada 2020 serta insentif panitia sebesar Rp198,72 juta pada 2022.
Lantas apa peran IS dan MR dalam kasus ini. IS adalah Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang sekaligus Ketua Panitia Pembangunan sedangkan MR adalah perencana sekaligus pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pembangunan.
“IS diduga lalai menjalankan tugas sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan serta memutuskan penggunaan dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia. Sementara itu, MR diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan dan menerima pembayaran biaya perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB,” tambah Siju.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rob)














