Penyelenggara Umroh Gagal Berangkatkan Umroh 187 Orang Harus Diproses Hukum

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan travel pemberangkatan umroh yang terbukti bersalah atau terindikasi melakukan tindak pidana penipuan harus diproses secara hukum. Seperti yang terjadi terhadap 187 warga Kalbar yang gagal berangkat umroh lantaran uangnya dipakai oleh Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah. Foto: dok berkatnewstv

















