loading=

Edi Chow Bongkar Motif Dibalik Kasus Oli Palsu

Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya aktor utama kasus dugaan oli palsu Edi Mulyadi alias Edi Chow muncul ke publik. Ia pun terang-terangan membongkar motif dugaan kasus oli palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya aktor utama kasus dugaan oli palsu Edi Mulyadi alias Edi Chow muncul ke publik. Ia pun terang-terangan membongkar motif dugaan kasus oli palsu yang dituduhkan kepada dirinya. Foto: ilustrasi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya aktor utama kasus dugaan oli palsu Edi Mulyadi alias Edi Chow muncul ke publik. Ia pun terang-terangan membongkar motif dugaan kasus oli palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

Edi Chow disebut-sebut pemilik ribuan liter oli yang diduga palsu yang digrebek tim gabungan dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI, Kejati Kalbar, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodam, dan TNI Angkatan Laut pada Jumat (20/6/2025) sore lalu. Oli-oli tersebut disimpan di gudang yang terletak di kawasan pergudangan Xtrajoss Jalan Arteri Supadio (A Yani II) Kabupaten Kubu Raya.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan pihak PT Pertamina Lubricants yang masuk pada 18 Juni 2025. Kemudian dari Kejati Kalbar dibuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, tertanggal 21 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana merek dan perlindungan konsumen.

Setelah menerima laporan tersebut, Wakil Gubernur Kalbar Krisantus bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Pertamina pada Minggu (22/6) telah melakukan penyegelan dan memasang garis polisi di tiga gudang penyimpanan oli.

Hasil olah TKP dan penghitungan dari Ditkrimsus Polda Kalbar pada Kamis (26/6/2025), tercatat ada sebanyak 165 jenis oli yang diduga palsu. Oli-oli tersebut disimpan di 3 gudang yang berada di kawasan pergudangan Xtra Joss Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya.

Ada pun rincian penemuan di setiap gudang yakni Gudang B6 terdapat 52 jenis pelumas berbagai merek seperti Meditran SX, Mesran, Enduro, Enduro 4T, dan 4T Racing. Gudang B7 sebanyak 54 jenis pelumas berbagai merek serta Gudang D6 sebanyak 59 jenis pelumas berbagai merek.

Polisi kemudian mengambil 45 sampel oli-oli tersebut untuk dilakukan proses uji lab di laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” tegasnya Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (17/8/2025).

Polda Kalbar pun berjanji menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Hingga akhirnya, Polda Kalbar telah menetapkan Edi Mulyadi alias Edi Chow sebagai tersangka pada Rabu (17/9/2025). Kasus ini telah memasuki tahap I yakni Ditreskrimsus Polda Kalbar serahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jumat (26/9/2025).

Kooperatif Jalani Proses Hukum

Seperti yang dikutip dari suarapemredkalbar.com, Edi Chow tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan kooperatif bahkan menyerahkann diri secara sukarela ke Polda Kalbar.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami bersikap kooperatif, bahkan menyerahkan diri secara sukarela sebelum pemanggilan kedua oleh pihak kepolisian,” kata Mauluddin selaku kuasa hukum Edy Chow.

Namun ia tegaskan bahwa dalam kasus ini Edy Chow bukanlah pemilik gudang dan bukan pula pemilik produk oli yang disita melainkan berperan sebagai distributor atau pelaksana pemasaran bukan produsen atau pemalsu.

“Tidak ada aktivitas produksi atau pengoplosan oli di lokasi (gudang). Klien kami juga bukan pemilik barang, melainkan hanya bertindak sebagai distributor,” jelasnya.

Mauluddin menegaskan bahwa dari hasil pengujian laboratorium terhadap 45 merek pelumas yang disita dari tiga gudang, juga tidak ditemukan bukti pengoplosan maupun pemalsuan, meski 39 dari 45 merek tidak memenuhi standar mutu atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Seluruh barang (produk oli) tersebut ditemukan dalam kondisi tersegel dan merupakan produk distribusi resmi dari luar daerah (Jakarta dan Surabaya), bukan hasil produksi lokal atau ilegal. Kami menilai narasi yang menyebut “oli oplosan” tidak berdasar,” ujarnya.

Mauluddin kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif.

“Kami percaya bahwa percepatan proses hukum dan sidang terbuka akan menjadi jalan terbaik untuk memulihkan nama baik klien kami. Kami siap membuka fakta-fakta di pengadilan,” tegasnya.

Mauluddin juga mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan pihak aparat penegak hukum, khususnya tim gabungan yang membongkar kasus ini. Namun juga menekankan pentingnya tindakan yang adil dan tidak tebang pilih dalam upaya penindakan peredaran oli tidak yang sesuai standar di Kalbar.

Baca Juga:

Motif Dibalik Kasus Oli Palsu

Sementara itu Edi Chow menduga kasus yang mendera dirinya ini lebih cenderung bermotifkan dendam pribadi, persaingan bisnis hingga pemufakatan jahat dari pesaingnya.

Bahkan pengakuan Edi Chow yang dikutip dari suarapemredkalbar.com, menyebutkan dugaan itu semakin menguat adanya rentetan kejadian yang dialami dirinya secara pribadi sejak tahun 2023 lalu sebelum terjadi penggrebekan oleh tim gabungan di tahun 2025.

Bermula dari adanya kasus penggelapan uang penjualan oli yang dipesan oleh Afen dan Ashiang alias Ajung. Saat itu di tahun 2023, Afen dan Ajung secara bertahap memesan sebanyak 724 dus oli dengan berbagai merek dan harga yang nilai totalnya mencapai setengah miliar atau tepatnya Rp496.509.900. Setelah ditagih beberapa kali hingga tahun 2024, ternyata keduanya menyatakan tidak punya uang. Edi Chow pun terpaksa melaporkan keduanya ke Polresta Pontianak karena melakukan penggelapan dan penipuan.

Seiring perjalanan waktu, Edi Chow tiba-tiba didatangi oleh dua orang oknum yang mengaku dari media massa di Pontianak. Edi mengungkapkan keduanya meminta agar Afen dan Ashiang dibebaskan dari tuntutan dengan alasan masih memiliki hubungan kerabat. Keduanya mengancam jika tidak dibebaskan maka akan terbit berita negatif di media massa.

“Kami bertemu di Cafe Kluwi. Mereka mengaku masih memiliki ikatan keluarga dengan Affen dan Asiang, dan meminta saya segera mencabut laporan polisi, disertai tekanan dan ancaman akan memviralkan pemberitaan negatif jika permintaan tidak dipenuhi,” ungkapnya.

Edi menyebutkan dirinya sudah sempat beritikad baik dan menyanggupi pencabutan laporan dengan syarat adanya penggantian separuh kerugian dalam bentuk jaminan sertifikat rumah dan mobil. Namun, karena tidak ada kepastian soal jaminan dan muncul ancaman, Edi lantas memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

“Saya terpaksa melanjutkan proses hukum karena aset jaminan yang ditawarkan tidak sesuai, bahkan mobil masih status kredit. Selain itu, ada intimidasi dari orang media ini yang mengancam akan memviralkan pemberitaan negatif. Maksudnya, kalau saya tidak ikuti mau mereka, nanti akan ‘diledakkan’. Saya tentu tersinggung, kok dibawa ke mana-mana,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, pada bulan Maret 2025, Afen dan Ashiang divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan penipuan. “Nah, setelah vonis tersebut, terjadilah penggerebekan yang melibatkan tim gabungan terhadap gudang distribusi pelumas yang dikaitkan dengan saya,” tambahnya.

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan mengungkapkan peredaran oli palsu di Kalbar. Nilainya tak tanggung-tanggung hingga mencapai Rp85 miliaran per bulan. Oli palsu tersebut diduga berasal dari Negeri Tirai Bambu Cina.

“Saya ada dapat contohnya 4 kaleng. Saya ada dapat penjelasannya, saya dapat penelitiannya. Ini jelas-jelas merugikan. Tidak boleh kita biarkan. Mungkin saja mobil saya pakai oli itu. Ini sudah bulanan. Nilai transaksinya Rp85 miliar per bulan. Pabriknya di Cina sana,” ungkap Krisantus usai menghadiri IMI Awards, Minggu (13/4/2025).

Krisantus pun meminta agar aparat hukum dapat menindak tegas kasus ini hingga tuntas dan objektif. Tidak hanya satu saja namun juga terhadap pemain-pemain lainnya yang ada di Kalbar.

“Pertamina jangan tinggal diam. Saya minta ini disidik dan diperiksa pelakunya. Karena ini sangat merugikan masyarakat. Saya sangat reaktif dengan hal-hal seperti ini. Saya sudah omongkan dimana-mana. Segera laporlah Pertamina kepada polisi padahal yang dirugikan Pertamina. Saya bukan kapasitas punya hak untuk melaporkan,” tegas Krisantus.

Sementara itu Anggota DPR RI RI, Yuliansyah menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pertamina.

“Saya mengharapkan pihak hukum bersinergi dengan Pertamina untuk menindak lanjuti masalah ini,” harapnya.

Desakan juga disampaikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kubu Raya saat melakukan aksi demo di Mapolres Kubu Raya, Jumat (4/7/2025).

“Tindak tegas distributor dan pelaku usaha oil palsu. Bongkar jaringan mafia oil palsu,” tegas Korlap aksi, M. Iqbal dalam orasinya.(tim)