Pencurian Sawit di BPK Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Tiga orang diduga telah melakukan pencurian sawit milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sui Ambawang. Namun, kasus ini diselesaikan melalui cara Restorative Justice, Rabu (17/9/2025). Dan ketiganya yang merupakan pekerja perkebunan yakni AG (30), AR (37) dan SN (24) diberikan kesempatan kedua agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Foto: tmB/berkatnewstv

















