loading=

Pencurian Sawit di BPK Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Pencurian Sawit di BPK Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Tiga orang diduga telah melakukan pencurian sawit milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sui Ambawang. Namun, kasus ini diselesaikan melalui cara Restorative Justice, Rabu (17/9/2025). Dan ketiganya yang merupakan pekerja perkebunan yakni AG (30), AR (37) dan SN (24) diberikan kesempatan kedua agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Foto: tmB/berkatnewstv
Pengajar Bully Santri Hoax Tapi Perkelahian Dua Santri. Diselesaikan Secara Restorative Justice
11 Ruko di Pasar Senggol Terbakar Dikarenakan Korsleting Listrik
Pencurian Sawit di BPK Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Asrama Mahasiswa Kalbar di Semarang Rusak Parah. Terancam Ambruk Menimpa Penghuni
BWI Bantu Legalkan Tanah Wakaf, Ontot: Gandeng BPN Segera Tuntaskan