Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 diproyeksi berkurang sebesar Rp 14,65 miliar atau turun 0,74 persen sehingga dari nilai pendapatan Rp 1,98 triliun menjadi sebesar Rp 1,96 triliun.
Penurunan ini, menjadi pekerjaan rumah OPD terkait, untuk berinovasi meningkatkan pendapatan daerah hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto dalam agenda paripurna pidato Bupati Kubu Raya terhadap pengantar nota keuangan perubahan APBD 2025 di Sui Raya, Kamis (21/8).
“Pendapatan daerah ini kita menurun contohnya pada PBG dan BPHTB jelas-jelas menurun ini. Yang paling aktif menurunkan ini Kabupaten Kubu Raya, sementara kabupaten lain tidak menurun bahkan menerima BPHTB yang dimana disitu ada SKB Tiga Menteri,” terangnya.
Ia pun merasa aneh karena seperti Kabupaten Ketapang dan Sanggau masih menerima BPHTB ini. Yang diyakini kalau unsur dari SKB Tiga Menteri ini tidak memuat sanksi untuk daerah.
“Kalau begini kan baiknya Kubu Raya menarik lagi, karena tidak sanksi bagi kabupaten yang membebaskan PBG dan BPHTB itu,” jelasnya.
Terutama saat ini, banyak rumah mewah yang masih memakai NJOP lama dengan demikian kata Sukiryanto NJOP ini mesti dikaji ulang sesuai dengan standar BPK hal ini masih dibawah perhitungan lama.
“Tetapi ya harus dikaji kembali, baik itu SOPnya kemudian juga aturan-aturan lain karena takut menjadi gejolak seperti kabupaten lain. Tetapi untuk yang menengah dibawah itu, kami tidak akan mengkotak-katik itu,” tegasnya.
Baca Juga:
- APBD Perubahan Kubu Raya Turun Rp10 Miliar, DPRD Desak Genjot PAD
- Sujiwo Yakin APBD 2026 Lebih Rp2 Triliun
Sementara Ketua DPRD Kubu Raya Johan Saimima menegaskan PBB pada kawasan tertentu akan disesuaikan. Menurutnya masih banyak bangunan yang saat ini telah berubah, atau menjadi tipe lebih besar dari sebelumnya.
“Nah itu yang akan disesuaikan untuk menutupi pajak. Sedangkan nilai NJOP itu masih disprentitaf lah, yang jelas dari luas bangunan itu yang akan didata oleh Pemda nanti,” terangnya.
Wakil DPRD Kubu Raya Jainal Abidin, menyoroti perubahan APBD 2025 ini diantaranya tiga aspek baik dari pendapatan asli daerah, sebelum perubahan dianggarkan sebesar sebesar Rp 270,5 miliar menjadi Rp 270,8 miliar bertambah sebesar Rp 330 Juta atau naik 0,12 persen.
Diantaranya pajak daerah berkurang Rp 19,1 miliar turun sebesar 8,80 persen semula dianggarkan sebesar Rp 217,2 miliar menjadi 198,1 miliar.
“Sedangkan pendapatan transfer diproyeksikan berkurang sebesar Rp 14,89 miliar atau turun 0,88 persen dari semula dianggarkan sebesar Rp1,71 triliun menjadi Rp 1,69 triliun. Begitu juga bagi hasil antar pemerintah kabupaten dengan Pemprov dari Rp 55,41 miliar menjadi Rp 55,33 miliar. Berkaitan dengan itu maka perlu disampaikan kalau ada defisit sekitar Rp 58 miliar,” sebutnya.
Angka defisit ini sebut Jainal pihak eksekutif harus menutupi dengan melakukan langkah kebijakan yakni dengan melakukan pinjaman ke Bank Daerah.
“Jadi kalau di nota itu Rp 58 miliar maka digenapkan menjadi Rp 60 miliar,” imbuhnya. (dian)