Pelaku Pencabulan Balita Ditahan di Polda Kalbar

Pelaku Pencabulan Balita Ditahan di Polda Kalbar
Direktur Reskrimum Polda kalbar Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait saat konfrensi pers, Selasa (12/8/2025) mengungkapkan kasus pencabulan terhadap balita di Pontianak. Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Ditreskrimum Polda Kalbar telah menahan AR (50) seorang pelaku pencabulan terhadap balita di Pontianak. AR pun telah ditahan di sel tahanan Mapolda Kalbar.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor bernama Sabaniyah. Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara tanggal 1 – 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

“Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran). Peristiwa ini terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kamar,” kata Direktur Reskrimum Polda kalbar Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait saat konfrensi pers, Selasa (12/8).

Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah.

Baca Juga:

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat,” Ucapnya.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran dan pakaian anak korban.

Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Penerapan Pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ini baru tahap permulaan, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya, tergantung hasil Penyidikan,” ujar Raswin.(ebm)