loading=

8 MPP se-Kalbar Kategori Baik. Tiga Daerah Belum Terbentuk

8 MPP se-Kalbar Kategori Baik. Tiga Daerah Belum Terbentuk
Gubernur Kalbar Ria Norsan mendampingi akil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto tempat pelayanan publik di Pontianak pada Kamis (18/7/2025). Foto: tmB/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 11 daerah di Kalbar telah membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP). Ke-11 daerah tersebut antara lain Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Ketapang dan Kayong Utara. Sedangkan tiga daerah lainnya belum membentuk MPP yakni Sambas, Melawi dan Kapuas Hulu.

Ke-11 daerah yang telah membentuk MPP ini telah melalui berbagai penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) dengan empat kategori dan penilaian zona kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyatakan akan mendorong kembali bagi kabupaten/kota yang belum membangun Mall Pelayanan Publik (MPP), yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi dan Sambas.

“Tadi ada Kapuas Hulu, kemudian Melawi dan Sambas. Kita nanti akan mendorong mereka, supaya segera membangun Mall Pelayanan Publik di tempat mereka masing-masing. Kalau Kapuas Hulu sedang membangun, sedangkan untuk Kabupaten Melawi dan Sambas kita belum mendapatkan informasi terkait belum dibangunnya Mall Pelayanan Publik ini,” katanya usai mendampingi Wakil Menteri PAN dan RB saat meninjau MPP Pontianak pada Kamis (17/7).

Norsan menambahkan saat ini Kondisi Pelayanan Publik Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat bervariasi dengan berbagai penilaian.

Untuk penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kabupaten/Kota antara lain:

  • Sangat Baik (A-): 8 kabupaten/kota (Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, Sambas, Landak, Kubu Raya, Ketapang, Kayong Utara)
  • Baik (B): 2 kabupaten (Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah)
  • Baik dengan Catatan (B-): 3 kabupaten (Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Sekadau)
  • Cukup (C): 1 kabupaten (Kabupaten Melawi).

Baca Juga:

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten/Kota:

  • Zona Hijau Kualitas Tertinggi (A): 8 kabupaten/kota
  • Zona Hijau Kualitas Tinggi (B): 6 kabupaten

“Kami menyadari bahwa seluruh unit kerja yang berada di lingkup pemerintah daerah dibentuk untuk memberikan pelayanan, baik itu pelayanan publik secara langsung maupun secara tidak langsung. Maka dari itu guna memenuhi harapan publik, pemerintah sebagai pelayan publik harus berkomitmen untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan, murah serta berkualitas dalam melayani masyarakat baik berupa pelayanan administratif, jasa maupun barang,” pungkasnya.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto menilai kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pontianak pada umumnya sudah baik.

Namun ia tegaskan Indeks Kinerja harus dijadikan kompas untuk perbaikan pelayanan publik. Ia menekankan perlunya perbaikan segera jika terdapat kekurangan agar masyarakat merasakan pelayanan yang lebih baik.

“Jika masih ada kekurangan segera diperbaiki untuk memuaskan pelayanan publik yang lebih baik. Tentunya masyarakat mempunyai harapan yang besar, maka dari itu kita perlu siasat dan harus menjadi prioritas di era seperti ini,” ujarnya usai meninjau MPP Pontianak didampingi Gubernur Kalbar, Kamis (17/7).(egi)