Sintang, BerkatnewsTV. Polsek Serawai mengamankan ribuan batang kayu jenis durian di perairan Sungai Melawi, Kecamatan Serawai, Rabu (5/12) lalu.
Ribuan batang kayu tersebut diduga milik oknum kades di Kecamatan Ambalau diamankan lantaran tak dapat menunjukan dokumen sah atas kayu.
“Saat ditanya dokumen sah atas kayu, motoris yang membawa kayu berinisial JO tidak dapat menunjukannya,” kata Kapolsek Serawai Rahmad Kartono.
Hasil intrograsi awal, diketahui kayu tersebut berjenis durian berjumlah kurang lebih 2000 batang milik salah satu kades di Kecamatan Ambalau berinisial MU.
Atas dugaan tindak pidana illegal logging lantaran tidak dapat menunjukan surat sah atas kayu, Kapolsek melaporkan temuan ini ke unit Tipiter Polres Sintang.
Anggota pun langsung turun ke Serawai untuk melakukan olah TKP dan melakukan gelar perkara awal di Polsek Serawai.
“Kemudian diambil sampel barang bukti kayu untuk dilakukan uji jenis kayu ke kehutanan provinsi dan kayu dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan pengukuran serta penghitungan jumlah batang serta kubikasi,” ungkap Kapolsek.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menyebutkan didalam rakitan kayu tersebut dibagian bawah diduga banyak kayu jenis lain selain durian.
“Tidak menutup kemungkinan jika aparat desa (Kades) terlibat kami tetap akan melakukan penindakan apalagi dia paham untuk mengeluarkan rekomendasi atau surat asal usul kayu,” tegas Kapolres.(sus)