Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah telah membuka kran ekspor untuk tanaman kratom. Namun, para pelaku usaha atau eskportir kratom di Kalbar wajib memenuhi tiga syarat yang ditentukan.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM Kalbar, Eko Darmansyah Sugiarto menyebutkan ada tiga syarat yang wajib dipenuhi para pelaku usaha kratom Kalbar.
“Pemerintah sangat serius memberikan proteksi terhadap Kratom dengan menetapkan tiga strand ekspor utama, yaitu ET (Ekspor Terdaftar), PE (Persediaan Ekspor), dan MS (Perusahaan Sukupindo). Ketiga strand ini menunjukkan tingkatan pelaku usaha yang dapat melakukan ekspor kratom,” jelasnya saat konfrensi pers, Rabu (26/2).
Sebagai contoh, ekspor Kratom dengan standar ET hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang terdaftar, sementara PE berfokus pada persediaan ekspor, dan MS berkaitan dengan perusahaan yang terdaftar dalam Sukupindo.
“Begitu proteksi pemerintah terhadap kratom saat ini. Kami di Kalbar bahkan sempat tergagap-gagap untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi, tapi Alhamdulillah, setelah melakukan pembimbingan, kami sudah menerbitkan sekitar 52 rekomendasi ET. Artinya, mereka sudah menjadi eksportir terdaftar,” jelasnya.
Baca Juga:
Eko menegaskan bahwa meski proses pemahaman mengenai ekspor Kratom masih berlangsung, pemerintah akan terus memberikan bimbingan dan mendukung pelaku usaha agar bisa memenuhi persyaratan yang ada.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan Kratom dapat menjadi komoditas ekspor yang memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah dan negara. Terutama di wilayah Kalimantan Barat,” ujarnya.
Eko menjelaskan bahwa pemerintah diminta untuk membantu memasukkan Kratom ke dalam kategori komoditas ekspor yang dapat dilakukan melalui Kementerian Perdagangan.
Meski demikian, Eko mengungkapkan bahwa saat ini belum diketahui secara pasti berapa jumlah ekspor Kratom yang akan dilakukan.
“Sekarang kita baru belajar. Produk ini memiliki tiga persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Tentu ada hambatan karena kami terutama di Kalbar masih dalam proses memahami persyaratan yang harus dipenuhi,” tambahnya.(ebm)