loading=

Ini Kronologi Penggagalan 47 Ton Bawang Bombay New Zealand

Ini Kronologi Penggagalan 47 Ton Bawang Bombay New Zealand
Tim F1QR Lantamal XII bekerja sama dengan Bais TNI dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 47 ton bawang bombay ilegal yang berasal dari New Zealand. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim F1QR Lantamal XII bekerja sama dengan Bais TNI dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 47 ton bawang bombay ilegal yang berasal dari New Zealand.

Pada tanggal 6 Februari 2025, sekira pukul 20.00 WIB, dua truk fuso yang membawa bawang bombay dari New Zealand tanpa dokumen resmi berhasil diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Wakil Komandan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin mengatakan tindakan ini berawal dari informasi yang diterima pada 5 Februari 2025. Tentang adanya truk bermuatan bawang bombay yang melintas melalui jalur tikus di perbatasan RI-Malaysia. Dan diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pendalaman,” ujarnya saat konfrensi pers pada Jumat (7/2).

Pada pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dua truk fuso yang sedang berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Truk pertama dengan nomor polisi H 9921 ME, yang mengangkut sekitar 25 ton bawang bombay ilegal dan barang rongsok 1 ton.

Baca Juga:

Truk ini dikemudikan oleh seorang sopir bernama Suyatno. Truk kedua, dengan nomor polisi H 9134 QA, juga membawa bawang bombay ilegal sebanyak 8,6 ton dan 1 unit mobil Land Rover. Namun dua supir yang ada di truk ini melarikan diri saat diperiksa, ucapnya.

Selain itu, pada 7 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, tim kembali mengamankan satu unit truk fuso dengan nomor polisi KH 1894 TM yang membawa sekitar 13,4 ton bawang bombay dan barang bukti lain berupa motor Vario dan barang rongsok.

Muatan bawang bombay dengan berat 47 Ton, yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp 1 Miliar Lebih berdasarkan harga pasaran Rp 30.000 per kilogram.

Penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka Suyatno mengungkapkan bahwa masih ada satu truk lagi yang belum masuk kapal dan ditemukan di daerah PAL V Pontianak. Truk tersebut juga membawa muatan bawang bombay ilegal yang akan diselundupkan.

Suyatno, sebagai sopir truk H 9921 ME, diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (a) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan harga bawang bombay lokal. Sehingga memberikan dampak positif bagi petani bawang bombay di Indonesia. Penyelundupan yang berhasil digagalkan ini tidak hanya merugikan negara. Tetapi juga mengganggu perekonomian lokal,” tegasnya.(ebm)