loading=

Kontraktor Pembangunan Gereja Ditangkap Setahun Buron

Kontraktor Pembangunan Gereja Ditangkap Setahun Buron
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju saat konfrensi pers pada Senin (9/12) terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Sintang. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang kontraktor berinisial HN ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan gereja di Sintang.

Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk panitia dan pengurus gereja dan penyitaan 39 dokumen penting lainnya.

Kasus ini mulai bergulir sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kejati Kalbar tanggal 3 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 27 Maret 2024.

Dalam penyidikan itu, disebutkan bahwa GKE Petra Sintang menerima alokasi dana hibah dua kali dari Pemkab Sintang untuk pembangunan gereja. Yang digelontorkan masing-masing pada 24 Januari 2017 sebesar Rp5 miliar dan 19 Maret 2019 sebesar Rp3 miliar.

Berdasarkan Surat Tugas Panitia Pembangunan Gereja GKE Petra Sintang tertanggal 16 Juni 2017 telah menunjuk HN sebagai kontraktor pelaksana pembangunan.

“Namun, dalam pekerjaan pembangunannya tidak sesuai dengan NPHD/RAB sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp700 juta dari nilai total Rp5 miliar. Ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju saat konfrensi pers pada Senin (9/12).

Kemudian di tahun 2019, Pemkab Sintang kembali menggelontorkan dana hibah yang kedua kalinya untuk pembangunan gereja GKE Petra pada 19 Maret 2019 sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga:

Akan tetapi sebulan kemudian berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban GKE Petra tertanggal 27 April 2019 menyebutkan kegiatan pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019. Karena sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 oleh kontraktor HN.

“Sehingga ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar,” tambah Siju.

Pada 10 Maret 2022, Kejari Sintang menetapkan HN sebagai tersangka namun pada 10 Maret 2023 ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan pada 7 Desember 2024 berhasil ditangkap kemudian 8 Desember 2024 ditahan di Rutan Klas IIA Pontianak.

Siju sebutkan HN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 18 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Selain itu, juga disangkakan Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 64.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa kontraktor yang tersangka korupsi saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lapas Kelas 2A Sintang. Hal itu terkait perkara tindak pidana pertambangan.

Oleh karena itu, dalam perkara ini, HN tidak dilakukan penahanan tambahan, mengingat ia sudah menjalani masa tahanan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sintang.

“Kami juga akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar dana hibah digunakan dengan benar untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.(ebm)