loading=

Bebaskan Desa Bulu Bala dari Status Hutan Produksi

Bebaskan Desa Bulu Bala dari Status Hutan Produksi
Kades Bulu Bala Lambertus Agustinus menyampaikan keluhannya di acara beraump bekudong'k pada Selasa (29/10) terkait status desanya yang masuk kawasan hutan produksi. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Desa Bulu Bala di Kecamatan Balai, Lambertus Agustinus meminta pemerintah segera membebaskan desanya dari status kawasan hutan produksi (HP).

“Jangankan akses jalan, rumah-rumah penduduk saja masuk kawasan Hutan Produksi. Ini bagaimana pak, kami minta pemerintah bebaskan kampung kami dari kawasan hutan produksi,” kata Lambertus Agustinus.

Sebagai Kepala Desa, Lambertus mengaku sudah mencoba mengusulkan perubahan status hutan produksi dengan menyertakan dokumen pendukung, namun belum mendapatkan tanggapan dari Pemerintah termasuk BPN.

“Sudah pak, kami sudah mencoba, tapi sampai hari ini belum juga ada titik terang mengenai status desa kami,” ungkapnya.

Baca Juga:

Lambertus mengaku dilema yang ia alami, pernah mendapatkan program TORA dengan mengukur pemukiman penduduk. Hingga pemasangan patok batas sudah dilakukan, namun sampai hari ini status desa Bulu Bala belum juga selesai.

“Saya sudah beberapa kali di undang ngurus barang ini pak, di provinsi ada empat kali, di Kabupaten tiga kali, tapi kok sampai hari ini status Bulu Bala yang hutan HPnya ini belum juga clear-clear, itu persoalan yang kami hadapi,” bebernya.

Sementara itu Kepala ATR/BPN Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan menjelaskan, di BPN jika tanah berada di kawasan hutan maka belum bisa disertifikatkan, apalagi jika berada di hutan produksi. Namun, di BPKH itu biasanya ada kegiatan untuk inverd BPKH.

“Nanti usulan itu bisa dari pak Bupati meminta ke BPKH untuk meninjau kembali bahwa ada desa di Sanggau yang berada di hutan produksi mungkin untuk luasan dan lain sebagainnya kami bisa bantu pak, untuk pengukuran atau sebagainya tetapi pak ini nanti dimulai dari awal dilakukan inventarisasi bapak akan ditanya pemukimannya mulai dari tahun berapa dan lain sebagainya, setelah itu dikaji barulah biasanya ada pelepasan kawasan sehingga nantinya bisa disertifikatkan jika memang desa bapak disetujui untuk direvisi,” pungkasnya.(pek)