Pontianak, BerkatnewsTV. Penyelarasan hukum adat dan hukum positif akan menjadi topik utama di Rakerda ke-2 Dewan Adat Dayak atau DAD Pontianak yang akan digelar pada Minggu (13/10).
“Makna dan eksistensi hukum adat khususnya hukum adat Dayak yang merupakan bagian dari hukum positif,” jelas Ketua Panitia Rakerda, Alex Sandra Djaong.
Baca Juga:
- Lantik Pengurus DAD, Farhan: Jaga Keharmonisan dan Kedamaian
- DAD Ijinkan Masyarakat Dayak Gelar Nosu Minu Podi
Menurut Alex penerapan hukum adat di Pontianak perlu disosialisasikan lebih mendalam lagi. Sehingga DAD ini bisa menerapkannya secara lebih bijaksana. Serta adil bagi masyarakat untuk menghindari adanya oknum yang menggunakan hukum adat secara tidak bertanggung jawab.
Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, mengatakan Rakerda merupakan kegiatan rutin tahunan. Dalam rangka untuk membuat program kerja yang bisa berkesinambungan.
“Jadi diharapkan semua pengurus yang sudah ada di dalam SK kepengurusan DAD bisa berperan aktif, proaktif dalam memberikan saran dan pendapat untuk kemajuan DAD Kota Pontianak kedepannya. Khususnya untuk memperkokoh dan mempererat hukum adat selaras dengan hukum positif di Kota Pontianak,” ucapnya.(ebm)