Polda Kalbar Ungkap Pencucian Uang Berkedok Arisan Online

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menunjukkan barang bukti hasli TPPU berkedok arisan online. Foto: Rizky

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencucian uang berkedok arisan online. Tersangka berinisial NIR pun berhasil ditangkap.

Adapun jumlah korban sebanyak 253 orang yang mempunyai beragam latar belakang pekerjaan seperti pengusaha, dokter, mahasiswi bahkan pelajar SMA.

“Adapun perkiraan kerugian yang dialami para korban totalnya Rp1.200.000.000 (Satu miliar dua ratus juta rupiah),” ujar Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jum’at (16/11) siang.

Adapun barang bukti tersangka dalam melakukan aksinya yaitu tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan buah kartu ATM, buku tabungan, dan uang tunai hasil penarikan dari rekening tabungan tersangka sebanyak Rp89,145 juta

“Hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka itu sebagian untuk foya-foya, sebagian lagi untuk membeli perhiasan emas seperti cincin, gelang dan liontin,” lanjutnya.

Kapolda menegaskan pihaknya akan terus melakukan proses penyelidikan melalui Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).

“Nantinya dalam proses TPPU itu akan kita stressing. Kita follow kembali, ikuti alurnya uangnya lari kemana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Dan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP atau pasal 3 dan 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” pungkasnya. (riz)